Ramadan 2023

Benarkah Korek Kuping di Bulan Ramadhan Bisa Batalkan Puasa? Berikut Hukum dan Penjelasan Ulama

Penulis: Indry Panigoro
Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - korek telinga saat puasa Ramadan 2023

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa Ramadan 1444 hijriah tahun 2023.

Muhammadiyah diketahui akan mulai puasa pada hari Kamis 23 Maret 2023 lusa.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) baru akan menetapkan awal Ramadhan 2023 pada Rabu 22 Maret 2023 besok.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenag, baru akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) Awal Ramadhan 1444 Hijriah besok.

Berbicara soal puasa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi Anda yang menjalankan puasa.

Salah satunya adalah larangan yang bisa membatalkan puasa, seperti memasukkan sesuatu ke rongga mulut atau tubuh.

Usut punya usut, ternyata masih ada sebagian orang yang punya kebiasaan mengorek telinga menggunakan cotton bud.

Lantas, apakah kebiasaan tersebut dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penjelasan MUI

Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, mengorek telinga tidak membatalkan puasa Ramadhan.

"Kalau ngupil, korek telinga, itu enggak apa-apa. Tapi kalau masukin sesuatu ke hidung, seperti air, sampai ketelan, ya itu membatalkan," kata Cholil saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/4/2021).

Cholil menjelaskan, perkara yang secara kaidah membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu sampai pada pencernaan, khususnya makanan dan minuman.

"Jadi kaidah membatalkan itu adalah memasukkan sesuatu sampai pencernaan. Khususnya makanan dan minuman," ujar Cholil.

Atas dasar itu, Cholil mengatakan, alat pelega nafas yang dihirup dari hidung juga diperbolehkan untuk digunakan saat berpuasa Ramadhan.

"Boleh saja, seperti halnya ketika kita flu ya. Itu boleh saja," kata Cholil.

Halaman
1234

Berita Terkini