"Selain itu tersangka pun langsung me mutilasi tubuh korban dan membuang bagian kaki serta bagian kepala di wilayah Tigaraksa berikut alat pemotong tubuh gerinda," kata AKBP Iman Imanuddin.
Berdasarkan keterangan dari Tersangka DA, motif dirinya melakukan pembunuhan ini dipicu karena korban menolak permintaan tersangka untuk melakukan hubungan intim sesama jenis.
Hingga pada akhirnya terjadi pertengkaran dan berujung pada pembunuhan.
"Namun demikian kami masih melakukan pendalaman karena antara tersangka dan korban ini sudah menjalani hidup bersama
selama kurang lebih empat bulan di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tanggerang," kata AKBP Iman Imanuddin.
Atas perbuatannya, kata Kapolres, Tersangka DA ini akan dikenakan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana
sebagaimana pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan acaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan atau pidana mati.(Naufal Fauzy)
Kronologi DA mutilasi korban
Aksi mutilasi DA terhadap korban R bermula ketika korban bertemu saat memesan ojek online.
Karena merasa nyaman, keduanya kemudian berkenalan.
Tak lama setelah itu, korban menjalin hubungan dan sering memesan ojek kepada DA.
Puncak masalahnya, sambung Iman, terjadi pada Selasa (14/3/2023) malam.
Semua bermula ketika pelaku menolak permintaan "berhubungan" oleh si korban.
Keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat di dalam apartemen tersebut.
Pelaku tak terima atas sikap korban. Ia pun tak bisa lagi membendung amarahnya hingga membuat pelaku gelap mata pada Selasa malam itu.