TRIBUNMANADO.CO.ID, MINSEL - Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan masih memiliki kewajiban berupa pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tahun 2022.
Kewajiban tersebut akan berikan kepada ASN di Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, dan Kecamatan Tatapaan, Minsel, Sulawesi Utara.
Total anggaran yang diperlukan untuk pembayaran TPP ASN di 4 instansi tersebut sekitar Rp 3 miliar.
Menurut Sekertaris Daerah Minsel, Glady Kawatu, TPP akan dibayar setelah ada hasil pemeriksaan dari BPK.
"Pembayaran TPP ASN di Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo, serta Kecamatan Tatapaan menunggu hasil pemerikasaan BPK. Sesuai ketentuan itu akan jadi hutang pemerintah," ujar Glady Kawatu di kegiatan Sosialisasi TPP PNS hari Selasa lalu.
Hal tersebut turut diperjelas oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Minsel, James Tombokan.
Keterlambatan pembayaran TPP di beberapa instansi termasuk di Dinas Kesehatan khususnya puskesmas karena sistemnya parsial.
"Karena sistemnya parsial sehingga permintaan TPP tidak bisa total. Untuk tahun 2023 ini semua puskesmas harus 1 dokumen, " kata James Tombokan.
Dia juga menegaskan untuk batas pemasukan dokumen hanya sampai pukul 15.00 Wita.
"Apapun dokumen di bidang keuangan dilayani sampai pukul 15.00 Wita karena yang terjadi lalu, dokumen dimasukan sampai pukul 22.00 Wita, " jelas James Tombokan.
Baca juga: Gagal Panen, Harga Cabai Gorontalo Naik Drastis di Pasar Bersehati Manado Sulawesi Utara
Baca juga: PT ASP Beri Berbagai Kemudahan, Subsidi ke Petani Serai Wangi di Kota Bitung Sulawesi Utara
Dia juga mengingatkan operator di SKPD jangan ganggu dana gaji dan TPP.
Menurut James Tombokan , pengalaman yang terjadi pada penetapan APBD 2023 ada SKPD yang kurang dana operasional dan dana kegiatan, diambil dari gaji.