Hal tersebut turut diperjelas oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Minsel, James Tombokan.
Keterlambatan pembayaran TPP di beberapa instansi termasuk di Dinas Kesehatan khususnya puskesmas karena sistemnya parsial.
"Karena sistemnya parsial sehingga permintaan TPP tidak bisa total. Untuk tahun 2023 ini semua puskesmas harus 1 dokumen, " kata James Tombokan.
Dia juga menegaskan untuk batas pemasukan dokumen hanya sampai pukul 15.00 Wita.
"Apapun dokumen di bidang keuangan dilayani sampai pukul 15.00 Wita karena yang terjadi lalu, dokumen dimasukan sampai pukul 22.00 Wita, " jelas James Tombokan.
Baca juga: TPP ASN Minsel Sulawesi Utara Tahun 2022 akan Dibayar Setelah Pemeriksaan BPK
Baca juga: Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw Optimistis Harga Rica Normal Jelang Hari Raya
Dia juga mengingatkan operator di SKPD jangan ganggu dana gaji dan TPP.
Menurut James Tombokan , pengalaman yang terjadi pada penetapan APBD 2023 ada SKPD yang kurang dana operasional dan dana kegiatan, diambil dari gaji.
Sehingga gaji dan TPP ASN berkurang.
Hal ini akan dibuat berita acara dan ditandatangani kepala SKPD sebagai pengguna anggaran.
Apabila ada modus seperti itu lagi dan terjadi kekurangan gaji dan TPP itu tanggung jawab SKPD, jangan libatkan TAPD.
"Jangan dibikin lagi, itu salah sendiri, " tutup James Tombokan.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.