TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil putusan banding terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atas Brigadir J akan dilakukan secara terbuka.
Hal tersebut disampaikan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Pembacaan sidang banding akan digelar secara terbuka untuk umum pada, Rabu (12/4/2023).
Diketahui empat terdakwa tersebut yang mengajukan banding yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Rizky Rizal Wibowo.
Saat ini, berkas banding para terdakwa sudah dan sedang dipelajari oleh majelis hakim yang telah ditunjuk.
“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Adapun kasus pembunuhan berencana Yosua, ada empat terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Rizky Rizal Wibowo, yang mengajukan banding.
Berdasarkan lampiran data perkara banding yang diterima Kompas.com, akan ada lima hakim utama yang ditunjuk menangani perkara banding para terdakwa itu, yakni Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Hakim Singgih Budi Prakoso ditunjuk sebagai ketua majelis di perkara banding kasus Ferdy Sambo. Untuk hakim anggotanya yaitu Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Untuk kasus banding Putri Candrawathi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dengan anggota hakim yakni Singgih Budi Prakoso, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Kasus banding Ricky Rizal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mulyanto dengan anggota hakim yaitu Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Sedangkan, kasus banding Kuat Ma’ruf dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah dengan anggota hakim yakni Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, dan Tony Pribadi.
Diketahui, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Para terdakwa pembunuhan berencana Yosua sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.
Keempat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Rizky resmi mengajukan banding. Hanya Richard yang tidak mengajukan banding.
Ferdy Sambo Dihukum Mati
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, atas kasus pembunuhan berencana dengan korban anak buahnya sendiri, mendiang Brigadir J.
Di mana sebelumnya, Ferdy Sambo dikabarkan hanya mendapat hukuman seumur hidup.
Sontak kabar itu, sempat membuat warganet geram dan menuai pro-kontra.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ( Brigadir J), Ferdy Sambo, menghadapi sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu Iman Santosa yang merupakan ketua majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J membacakan langsung vonis pada Ferdy Sambo.
Di mana Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
Mendengar vonis hukuman tersebut, Ferdy Sambo langsung tertunduk.
Pengunjung sidang pun riuh spontan memberikan respons.
Pun keluarga Brigadir j, dalam hal ini Rosti Simanjuntak, Ibunda korban menangis seusai mendengar vonis Majelis Hakim bagi terdakwa Brigadir J.
Baca juga: Terungkap Nasib AGH, Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan, Ayah David: Selamat Bergabung Sama yang Lain
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita lainnya di Google News