TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Maluku Utara akan mempercepat proses hukum dugaan suap pinjaman dana PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun 2017 lalu oleh Pemkab Halmahera Selatan.
Kasus dugaan suap tersebut hingga saat ini masih pada tahapan pemeriksaan saksi.
Mulai dari pihak perusahaan, Pemkab Halmahera Selatan, hingga anggota DPRD Halmahera Selatan saat itu.
Baca juga: Daftar 5 Nama Anggota Polda Jateng yang Kena OTT Suap Penerimaan Bintara Polri 2022, Ada 3 Perwira
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko ketika memberi keterangan terkait dugaan suap pinjaman dana PT SMI oleh Pemkab Halmahera Selatan, Selasa (7/3/2023). Dia memastikan, proses hukum kasus ini tetap berjalan dan dipercepat. (Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani)
Polda akan merampungkan kasus dugaan suap tersebut.
Total jumlah pinjaman Pemkab Halmahera Selatan Rp 150 miliar.
Banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap ini.
Jumlah suap pun cukup banyak jumlahnya disebut mencapai Rp 3,5 miliar.
Baca juga: Harga Terbaru Kopra di Halmahera Selatan, Naik Lumayan Jelang Ramadhan, Petani Mulai Bergairah
Di mana dalam kasus ini, sejumlah oknum mantan anggota DPRD Halmahera Selatan periode 2014-2019 dan sebagian anggota DPRD aktif saat ini disebut -sebut menerima suap sebesar Rp 3,5 miliar untuk memuluskan pinjaman dana ke PT SMI, dari Pemkab Halmahera Selatan waktu itu.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan (saksi) ya, proses hukumnya tetap berjalan. Secepatnya kita selesaikan, “ujar Kapolda, saat kunjungan kerja di Halmahera Selatan, Selasa (7/3/2023).
Sementara Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menambahkan, pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus suap tersebut, akan tetap dimintai keterangan oleh penyidik.
“Kasus ini tetap berjalan, pokoknya pihak-pihak terkait dalam kasus ini pasti diambil keterangannya, “jelasnya.
Baca juga: Pantas Bupati Halmahera Selatan Bebaskan 12 Pelaku Pembakaran Kantor Desa, Ternyata Ini Alasannya
Perwira tiga bunga melati itu juga menyebut, kerugian keungan negara dalam kasus ini akan dihitung oleh ahli.
“Saya belum bisa pastikan sudah berapa saksi yang diperiksa. Untuk kerugiannya nanti ahli yang menghitung, “tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam pengungkapan kasus ini, Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muhlis Jafar sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Maluku Utara.
Selain Muhlis Jafar, sejumlah mantan anggota DPRD Halmahera Selatan juga telah diperiksa sebagai saksi. (*)
Kronologi kasus
Dugaan suap pinjaman dana PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), senilai Rp 150 miliar pada 2017 lalu oleh Pemkab Halmahera Selatan mulai dilidik.
Informasi yang dihimpun TribunTernate.com, Kamis (2/1/2023), penyelidikan kasus ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Dalam dugaan praktik ini, sejumlah mantan anggota DPRD Halmahera Selatan periode 2014-2019, dan sebagian anggota DPRD aktif saat ini.
Disebut-sebut menerima suap sebesar Rp 3,5 miliar, untuk memuluskan proses pinjaman ke PT SMI.
Bahkan, dalam waktu dekat ini juga, sejumlah anggota DPRD Halmahera Selatan.
Yang diduga terlibat dalam suap tersebut, bakal dimintai keterangan soal mekanisme pinjaman.
Sebelumnya, Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muhlis Jafar bersama belasan saksi.
telah lebih dahulu dimintai keterangan, oleh penyidik Polda Maluku Utara.
Diketahui, PT SMI menandatangani kesepakatan pemberian pinjaman, ke Pemkab Halmahera Selatan pada 2017 lalu.
Dalam perjanjian tersebut, Pemkab Halmahera Selatan mendapatkan pinjaman dana senilai Rp 150 miliar.
Dengan jangka waktu 5 tahun, jenis pinjaman sendiri yakni jangka menengah.
Uang tersebut digunakan membangun Pasar Tuakona, dan 3 ruas jalan di Kecamatan Labuha.
Penandatanganan pinjaman, dilakukan mantan Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba.
Dan Direktur Utama PT SMI, Emma Sri Martini pada Kamis, 28 Desember 2017.
Pinjaman baru dapat dicairkan pada 2018, dan pembayaran hutang dilakukan 2019.
Sedangkan masa jabatan Bahrain sebagai Bupati, berakhir pada Jumat 21 Mei 2021.
Alhasil, hutang tersebut terbawa 2023, diwariskan ke pemerintahan Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba sebesar Rp 118 miliar.
Seharusnya, usulan pinjaman Pemkab Halmahera Selatan ditolak DPRD.
Karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, nomor 56 tahun 2018 pasal 13 ayat 1.
Di mana, pinjaman menengah merupakan pinjaman lebih dari satu tahun anggaran.
Dengan kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman, seluruhnya harus dilunasi.
Dalam kurun waktu yang tidak melebihi masa jabatan, kepala daerah yang bersangkutan.
Sesuai amanat undang-undang, nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 7.
Bahwa Gubernur, Bupati dan Wali Kota hasil Pemilu 2015, berakhir masa jabatan pada 2020.
Namun DPRD justru meloloskan pinjaman itu, sehingga kuat dugaan.
Untuk diketahui, sejumlah oknum mantan dan anggota DPRD, kini menjadi pemimpinan partai di Halmahera Selatan.
Yang diduga kuat terindikasi kasus suap, dalam meloloskan pinjaman PT SMI.
Dan bakal dimintai keterangan dalam waktu dekat, mereka adalah HHI, BHD, AL, AS, MLAL, HS, AHI, NB, IA dan GT. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com