Sulawesi Utara

Oknum Pengacara yang Terlibat Pemalsuan Dokumen Mangkir dari Panggilan Polda Sulawesi Utara

Penulis: Nielton Durado
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Sulawesi Utara

Dari informasi yang diperoleh di Polda Sulut, pengacara tersebut dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Pelapor dalam kasus ini bernama Thomas Tampi dan lokasi tanah terkait laporan tersebut terletak di Desa Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). 

Oknum pengacara tersebut dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pemalsuan dokumen hingga terbitnya sertifikat tanah yang baru.

Padahal sebelumnya di atas tanah itu sudah ada sertifikat milik pelapor.

Sertifikat tanah yang dipermasalahkan dalam laporan berada di Desa Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa. 

Baca juga: Pemkab Minsel Masuk 5 Besar Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman RI Sulut

Baca juga: Antisipasi Tawuran Antar Pelajar, Polresta Manado Lakukan Patroli

Terlapor yang berprofesi sebagai pengacara diduga terlibat dalam proses penerbitan sertifikat yang baru tersebut. 

Dari penelusuran Tribunmanado.co.id di Polda Sulut, laporan pemalsuan dokumen ini sudah naik ke tahapan penyidikan.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini