TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang saksi wanita berinisial N memberikan kesaksiannya saat menghentikan penganiayaan terhadap D (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Saksi N merupakan ibu dari teman D.
Aksi penganiayaan itu diketahui terjadi di sekitar rumah teman D di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
“Saksi R dan saksi N adalah saksi fakta dan saksi kunci yang sempat berada di lokasi kejadian sesaat setelah penganiayaan terjadi," kata pengacara R dan N, Muannas Alaidid, Senin (5/3/2023).
Muannas menerangkan, N merupakan orang yang berteriak untuk menghentikan aksi penganiayaan brutal oleh Mario.
Teriakan N juga terdengar dalam video penganiayaan yang beredar luas di media sosial, sebagaimana dilansir TribunJakarta.com.
"Teriakan itu berasal dari saksi N yang melihat dari balkon lantai 2 rumahnya, di mana ada satu orang tergeletak dijalan dan satu orang lainnya berdiri tegap, refleks kemudian langsung berteriak 'woi stop!'," ungkap Muannas.
Muannas mengaku kliennya berteriak agar pelaku berhenti. N juga berharap ada orang lain yang mendengar sehingga bisa menghentikan tindakan pelaku.
"Selanjutnya saksi N berlari turun dari balkon lantai dua rumahnya, yang diikuti juga oleh suaminya R, menuju lokasi kejadian," ujar Muannas.
Selain Mario, ada pula Shane Lukas (19) dan AG (15) di lokasi. Mario dan Shane saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, dan AG sebagai pelaku anak.
Kakak tersangka AHG mengaku sang adik tak terlibat
Kakak dari AGH (15), pacar Mario Dandy Satriyo (MDS) sebut adiknya ingin menolong David (17) yang sudah tak berdaya setelah dianiaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ivana Yoan, selaku kakak dari AGH saat menjadi narasumber di YouTube Narasi.
Awalnya Ivana Yoana menegaskan AGH tidak terlibat atas penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David.
Ivana Yoan mengungkapkan penganiayaan tersebut terjadi lantaran Mario Dandy Satriyo mengetahui soal prilaku tidak menyenangkan Cristalino David Ozora atau David kepada AGH.