Kasus Ferdy Sambo

Survei LSI: Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati, 50,9 Persen Koresponden Setuju

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Survei LSI Menunjukkan Data Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati, 50,9 Persen Koresponden Setuju. Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati. Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/2/2023).

Berdasarkan hasil survei, 26,9 persen responden menilai Richard pantas dihukum 5 tahun penjara, dan 14,5 persen persen menganggap Richard layak dipenjara 10 tahun.

Ada pula 7,5 persen masyaraka menilai Richard pantas dihukum penjara 20 tahun, penjara seumur hidup (5,9 persen),

dibebaskan (5,6 persen), hukum mati (3,7 persen), penjara 1 tahun (1,7 persen), dan penjara 2 tahun (1,1 persen).

"Kalau kita lihat di sini, masyarakat agak terbelah soal hukuman terhadap Richard Eliezer.

Kalau kita kelompokkan, ini sebagian menyatakan sebaiknya dihukum berat, sebagian lain menyatakan hukuman yang lebih ringan," kata Djayadi.

Ferdy Sambo Pernah Bilang Hanya Ilusi, Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Survei ini berlangsung pada 1-17 Februari 2023 serta melibatkan 1.228 responden dengan metode wawancara via telepon.

Sampel ditentukan secara acak melalui metode random digit dialing secara acak, validasi, dan screening.

Survei ini memiliki margin of eror kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Berita Terkini Portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di Google News

Artikel ini tayang di Kompas.com

Berita Terkini