Evakuasi korban, dilakukan tim relawan PMI dan relawan lainnya.
Awalnya kereta api Mutiara Selatan melintas dari arah barat ke arah timur.
Ketika melintas di TKP, penjaga palang KA Stasiun Kebonromo, Mursid Ardiansyah mendengar suara benturan.
Karena mendengar suara benturan, kemudian KA Mutiara Selatan berhenti di sebelah timur stasiun Kebonromo.
Mursid mengecek sekitar lokasi perlintasan tidak menemukan apa-apa karena situasi masih agak gelap.
"Sekira pukul 06.00 WIB Mursid dan petugas keamanan mengecek kembali stasiun dan perlintasan KA Kebonromo mendapati korban sudah dalam keadaan tergeletak bersimbah darah di pinggir perlintasn KM 228+8 KLR hulu-KDB," terang Ari.
Atas kejadian itu, mereka menghubungi dan melaporkan ke Polsek Ngrampal.
Korban mengalami luka di kepala, kedua tangan patah, mengalami luka sobek bagian pinggang belakang, kaki kiri bagian pergelangan patah.
"Korban dibawa ke RSUD Sragen untuk dilakukan pemeriksaan luar. Pihak keluarga menerima kejadian tersebut dan tidak menuntut dilakukan autopsi," imbuh Ari.(TribunBatam.id) (TribunJateng.com/Mahfira Putri Maulani)
Hal yang Harus Diperhatikan saat Melintas Perlintasan Kereta Api
Melewati perlintasan kereta api memang harus sangat hati-hati karena bisa membahayakan diri kita sendiri maupun orang lain.
Seringkali kita menemukan kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api karena masih ada kendaraan yang nakal dan tidak patuh dengan aturan-aturannya. Padahal hal ini bisa membuat dirinya hingga orang lain terselamatkan dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Jika kamu melanggar, ternyata bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Asuransi Mobil
Kira-kira apa saja yang wajib kamu perhatikan saat melewati perlintasan kereta api?