Atas kondisi ini, masyarakat/pengunjung/wisatawan /pendaki tidak diperbolehkan beraktivitas dan mendekati area dalam radius 2,5 km dari kawah utama serta 3,5 km pada sektor selatan dan tenggara.
Masyarakat di sekitar Gunung Api Karangetang diharap tenang tidak terpancing isu-isu tentang erupsi Gunung Api Karangetang, dan agar senantiasa mengikuti arahan dari BPBD Provinsi Sulawesi Utara dan BPBD Kabupaten Sitaro.
Sementara pada musim hujan masyarakat yang tinggal di sepanjang bantaran sungai yang berhulu dari puncak Gunung Api Karangetang agar mewaspadai bahaya sekunder berupa ancaman aliran lahar.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.