Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2017, tugas utama dari Pati Yanma Polri adalah menyelenggarakan pelayanan markas antara lain pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, dan urusan dalam di lingkungan Polri.
Yanma Polri dikepalai oleh Kayanma, berada pada tingkat Mabes Polri dan berada di bawah Kapolri. Sementara di tiap daerah juga ada Yanma pada tingkat Polda, yakni Yanma Polda, yang memiliki tugas sama, tetapi berada dalam lingkup yang lebih kecil. Selain bertugas menyelenggarakan pelayanan markas, Yanma Polri, juga memiliki fungsi sebagai berikut.
1. Pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua satuan kerja (Satker) di lingkungan Polri.
2. Pembinaan, pengadministrasian, perencanaan program dan anggaran, pelayanan penatausahaan materil logistik di lingkungan Yanma serta pengaturan perumahan di lingkungan Polri.
3. Pelayanan markas, fasilitas perkantoran, dukungan komunikasi, dan elektronika markas serta pemakaman di lingkungan Polri.
4. Pelayanan angkutan personel dan pejabat serta pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan di lingkungan Polri.
5. Pemeliharaan fasilitas umum perkantoran dan perumahan di lingkungan Polri.
6. Pengamanan markas, pejabat, kegiatan protokoler, upacara, dan rapat-rapat pimpinan.
7. Pembinaan Korps Musik Polri.
8. Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pati Yanma Polri memiliki struktur organisasi yang terdiri dari unsur pembantu pimpinan dan pelaksanan staff Urkeu, dan Subbag Renmin.
Di bawahnya, ada Unsur pelaksana utama yakni Subbag Yanum; Subbag Angbeng; Subbag Har; Subbag Pamkol; dan Subbag Sik.
Mereka bertugas untuk memastikan fungsi Yanma Polri, terlaksana dengan baik.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.