TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui terkait nasib Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat ini tengah jadi sorotan.
Hal tersebut setelah dirinya divonis hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut sempat menjadi sorotan publik.
Terkait hal tersebut kini nasib Bharada E di Polri juga jadi perhatian.
Sementara itu pada Rabu 22 Februari 2023 kemarin Bharada E telah menjalani sidang etik dan profesi.
Dimana nasib Bharada E masih di polri atau tidak ditentukan pada sidang etik dan profesi tersebut.
Namun setelah menjalani etik dan profesi, telah di putuskan Bharada E tetap menjadi anggota Polri.
Terkait hal itu berikut ini alasan Bharada E tetap jadi anggota Polri.
Baca juga: Kelebihan dan Harga HP Samsung Galaxy S23 Ultra, Dibekali Snapdragon 8 Gen2, Promo Berakhir Hari Ini
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 07.15 WIB, 2 Orang Tewas, Mobil Terguling Setelah Tabrak Belakang Truk
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjalani sidang etik dan profesi, Rabu (22/2/2023).
Hasil sidang etik tersebut menyebutkan jika Bharada E tetap jadi anggota Polri dan mendapat sanksi didemosi selama 1 tahun.
Pasalnya, Bharada E telah melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Wujud perbuatan, terduga pelanggar telah melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di kompleks Polri Duren Tuga Nomor 46 Jakarta Selatan serta menggunakan senjata api Polri jenis pistol merek Glock nomor senpi MPF851 tidak sesuai dengan ketentuan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Namun, Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri mempunyai pertimbangan hukum atau hal-hal yang meringankan dalam putusan untuk Bharada E.
Pertama, kata Ramadhan, Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana.
Kedua, terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.