Kabar Bharada E

Sanksi Bharada E Setelah Sidang Kode Etik, Tetap sebagai Anggota Polri

Editor: Ventrico Nonutu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bharada E menerima sanksi mutasi dan demosi satu tahun.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Ferdy Sambo Tak Hadir

Sidang etik terhadap Bharada E hari ini juga menghadirkan sejumlah sanksi.

Di antaranya adalah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Namun ketiga saksi yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak hadir dalam sidang tersebut.

Meski begitu, keterangan ketiganya dibuat secara tertulis dan dibacakan di sidang itu.

"Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E. Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," ucap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Sementara lima saksi lainnya yakni eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin, serta Ipda AM dan Ipda S.

Kemudian, ada lima orang lain yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Dari lima orang itu, hanya tiga orang yang bisa hadir, yakni Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, serta Ipda AM dan Ipda S.

Sedangkan dua orang lainnya yakni eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, dan eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin tidak bisa dihadirkan karena sedang sakit.

"Jadi dari keseluruhan delapan saksi yang dipanggil dalam sidang kode etik ini yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada majelis sidang kode etik ada tiga orang, sisanya dibacakan," jelasnya.

Telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Berita Terkini