Justice For Icha

Kasus Kematian Icha Dibawa ke Rapat Forkopimda Sulawesi Utara

Penulis: Ryo_Noor
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Setya Budiyanto

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kematian Clarissa Tumewu, atau akrab disapa Icha, bocah 10 tahun diduga korban rudapaksa tahun 2021 menyita perhatian publik Sulawesi Utara.

Kasus ini mencuat lagi setelah setahun usai, Polisi menangkap Marlon Budiman, ayah tiri korban sebagai tersangka kasus asusila tersebut

Kasus kematian ini menjadi atensi para pemimpin daerah, apalagi Kapolda Sulut, Irjen Setya Budiyanto membeber perkembangan kasus ini saat Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Sulut, Rabu (22/2/2023).

Adapun Forkopimda merupakan grup penguasa daerah, terdiri dari Gubernur, Ketua DPRD, Panglima Kodam, Kapolda, Kepala Kejati, Kepala BIN, Komandan Lantamal, Komandan Lanud, dan Komandan Korem.

"Kami laporkan juga (kasus icha) karena jadi perhatian Gubernur angka kekerasan anak, pencabulan di Sulawesi Utara ini cukup tinggi," kata dia.

Dalam Forum itu Kapolda melaporkan, penyidik sudah menetapkan tersangka akibat meninggalnya seorang anak. Awalnya diketahui mengalami sakit, namun ada indikasi terjadi pencabulan atau pelecehan seksual.

"Saya laporkan semua. Saya juga komunikasi dengan Pak Kajati karena tanggung jawab penuntutan ada di beliau, kita koordinasikan,'' ujarnya.

Adapun setelah setahun lebih, Polresta Manado akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus asusila terhadap bocah Clarissa Tumewu yang terjadi pada Desember 2021.

Penyidik Polresta Manado menetapkan ayah tiri korban, Marlon Budiman sebagai tersangka.

Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto kepada awak media mengatakan jika pelaku terbukti melakukan kasus pencabulan terhadap anak tirinya.

"Setelah satu tahun penyidik akhirnya mendapatkan kesimpulan jika pelaku adalah ayah tiri korban," ujarnya, Selasa (21/2/2023) di Markas Polresta Manado.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Sulut mengatakan jika pelaku sudah langsung ditahan oleh Polresta Manado. "Hari ini resmi kita tahan," kata dia.

Setelah satu tahun, Polresta Manado akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus asusila terhadap bocah Clarissa Tumewu yang terjadi pada tahun 2021.

Kasus yang terjadi pada Desember 2021 ini akhirnya terpecahkan setelah Polresta Manado menetapkan sang ayah tiri sebagai tersangka.

Ayah tiri dari bocah Icha bernama Marlon Budiman resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
1234

Berita Terkini