TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil sidang kode etik menyatakan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu tak dipecat tapi disanksi demosi.
Diberitakan Kompas.com, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan untuk tidak memecat terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang berstatus anggota polisi RI, yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu,
Polri akan mempertahankan Richard Eliezer.
Meski demikian, Richard Eliezer disanksi demosi 1 tahun dan ditugaskan ke divisi Yanma Polri.
Putusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat
bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.
Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan juga menyebut Eliezer menerima putusan sidang tersebut.
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (didemosi)," ujar Ramadhan di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Ramadhan mengatakan, Eliezer didemosi ke Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Demosi ini berlaku sejak Eliezer menandatangai hasil sidang kode etik ini.
"Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan menerima putusan ini," jelas dia.
Diberitakan, Polri memutuskan untuk tidak memecat Eliezer.
Polri akan mempertahankannya. Kendati demikian, Richard disanksi demosi selama setahun.
Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).