Bitung Sulawesi Utara

Pemeriksaan Dana BOS oleh BPK, Sekda Bitung Rudy Theno Lihat Ada Kepsek Menghindar dan Tak Respon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat penyelesaian tindak lanjut pemeriksaan dari BPK terkait dana Bos yang dipimpin oleh Sekda Bitung, IGN Rudy Theno, di SH Sarundajang Hall Kantor Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (21/2/2023).

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Dana bantuan operasional sekolah atau populer dengan sebutan BOS, tak luput dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk itulah, Pemerintah Kota Bitung menggelar rapat penyelesaian tindak lanjut pemeriksaan dari BPK terkait dana BOS.

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Bitung, IGN Rudy Theno di SH Sarundajang Hall Kantor Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Rapat diikuti seluruh kepala sekolah SD-SMP se-Kota Bitung.

Sesuai arahan pimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, semua diharapkan memulihkan terkait hasil pemeriksaan BPK di tahun sebelumya.

"Terkait dengan pengelolaan dana BOS kami minta kepada bapak/ibu kepala sekolah agar berfokus untuk menyelesaiakan pengelolaan dana BOS tahun sebelunya. Kemudian menetapkan SOP metodologi pengeloaan dana BOS tahun 2023, sehingga kesalahan-kesalahan yang terjadi di tahun sebelumnya tidak terjadi lagi," tegas Rudy Theno.

Baca juga: 11 Calon Pekerja Migran Indonesia Asal Bolmong Ikut Wawancara dengan Perusahaan Jepang di Jakarta

Baca juga: Fakta-fakta Ledakan Dahsyat Petasan di Blitar, 4 Orang Tewas hingga 25 Rumah Rusak

Terkait tindak lanjut temuan BPK tahun 2021, secara administrasi belum ditindaklanjuti oleh para kepsek.

Ia memperingatkan agar pada hari Jumat (24/2/2023) tindak lanjut itu harus selesai.

Lalu mengenai kunci kas dana BOS, harus hari ini karena sampai saat ini ada sekolah yang belum kunci dana BOS.

Rapat penyelesaian tindak lanjut pemeriksaan dari BPK terkait dana Bos yang dipimpin oleh Sekda Bitung, IGN Rudy Theno, di SH Sarundajang Hall Kantor Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (21/2/2023).

"Saat ini BPK sudah lakukan pemeriksaan awal tapi semua terinci. Ada indikasi kepsek kurang respon, adaktif, dan terkesan menghindar," tandasnya.

Sementara itu, sejumlah arahan dari BPK antara lain, penyelesaian kas dana BOS harus dikunci hari ini serta pajak yang tidak dilapor.

Kemudian setelah kunci kas dana BOS, ada sisa kas yang belum dibelanjakan, tidak menerima SPJ tahun 2023.

Baca juga: Jarak Luncur Guguran Lava Gunung Api Karangetang ke Kali Batang Sitaro Bertambah jadi 1.800 Meter

Baca juga: Ayah Tiri Bocah Icha Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polresta Manado, Terancam 15 Tahun Penjara

Ada sisa uang kas tahun 2022 yang bisa dibelanjakan di tahun 2023.

Lalu kas dalam bentuk uang tunai disetor ke rekening sekolah paling lambat hari Kamis (23/2/2023).(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini