TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Dana bantuan operasional sekolah atau populer dengan sebutan BOS, tak luput dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk itulah, Pemerintah Kota Bitung menggelar rapat penyelesaian tindak lanjut pemeriksaan dari BPK terkait dana BOS.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Bitung, IGN Rudy Theno di SH Sarundajang Hall Kantor Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Rapat diikuti seluruh kepala sekolah SD-SMP se-Kota Bitung.
Sesuai arahan pimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, semua diharapkan memulihkan terkait hasil pemeriksaan BPK di tahun sebelumya.
"Terkait dengan pengelolaan dana BOS kami minta kepada bapak/ibu kepala sekolah agar berfokus untuk menyelesaiakan pengelolaan dana BOS tahun sebelunya. Kemudian menetapkan SOP metodologi pengeloaan dana BOS tahun 2023, sehingga kesalahan-kesalahan yang terjadi di tahun sebelumnya tidak terjadi lagi," tegas Rudy Theno.
Baca juga: 11 Calon Pekerja Migran Indonesia Asal Bolmong Ikut Wawancara dengan Perusahaan Jepang di Jakarta
Baca juga: Fakta-fakta Ledakan Dahsyat Petasan di Blitar, 4 Orang Tewas hingga 25 Rumah Rusak
Terkait tindak lanjut temuan BPK tahun 2021, secara administrasi belum ditindaklanjuti oleh para kepsek.
Ia memperingatkan agar pada hari Jumat (24/2/2023) tindak lanjut itu harus selesai.
Lalu mengenai kunci kas dana BOS, harus hari ini karena sampai saat ini ada sekolah yang belum kunci dana BOS.
"Saat ini BPK sudah lakukan pemeriksaan awal tapi semua terinci. Ada indikasi kepsek kurang respon, adaktif, dan terkesan menghindar," tandasnya.
Sementara itu, sejumlah arahan dari BPK antara lain, penyelesaian kas dana BOS harus dikunci hari ini serta pajak yang tidak dilapor.
Kemudian setelah kunci kas dana BOS, ada sisa kas yang belum dibelanjakan, tidak menerima SPJ tahun 2023.