Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ayah kandung dari bocah CT alias Icha akhirnya buka suara pasca penetapan tersangka kasus asusila terhadap anaknya.
Ketika dihubungi Tribunmanado.co.id, Stevano mengatakan sangat lega setelah polisi menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Ia mengatakan sudah memaafkan semua perbuatan pelaku yang adalah ayah tiri dari anaknya tersebut.
"Sekarang saya sudah lega. Saya secara pribadi juga sudah memaafkan perbuatan dia (pelaku), tapi hukum harus ditegakkan," kata dia, Selasa 21 Februari 2023.
Stevano juga mengatakan bila selama ini ia punya firasat bahwa pelaku dari tindakan tersebut adalah ayah tirinya sendiri.
Pasalnya ia sama sekali tak diizinkan bertemu anaknya ketika sakit.
Selain itu, semua keterangan dari Icha dikatakan oleh sang ayah tiri.
"Feeling saya dari awal memang ke dia (pelaku). Dan sekarang semua itu terbukti," ucapnya.
Ia berharap agar pelaku bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya.
"Saya sudah maafkan. Biar hukum yang membalas perbuatannya," tegas dia.
Sekedar informasi, Setelah satu tahun, Polresta Manado akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus asusila terhadap bocah Clarissa Tumewu yang terjadi pada tahun 2021.
Kasus yang terjadi pada Desember 2021 ini akhirnya terpecahkan setelah Polresta Manado menetapkan sang ayah tiri sebagai tersangka.
Dari informasi yang diperoleh, ayah tiri dari bocah Icha bernama Marlon Budiman resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto kepada awak media mengatakan jika pelaku terbukti melakukan kasus pencabulan terhadap anak tirinya.
"Setelah satu tahun penyidik akhirnya mendapatkan kesimpulan jika pelaku adalah ayah tiri korban," ujarnya Selasa 21 Februari 2023 di Polresta Manado.