Sehingga Apdesi berharap kepada Pj agar tahun 2023 ini dapat mengembalikan Siltap sebagaimana amanat Pasal 81 B ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019 yang tertuang di Pasal 81 ayat (4) pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Asisten III Bidang Administrasi umum Setda Pemkab Bolmong Ashari Sugeha menjelaskan, masih akan merapatkan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum diputuskan.
“TAPD akan membahas dan melaporkan kembali untuk dibahas bersama DPRD,” ucap Ashari.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca juga: Pileg 2024, Sejumlah Nama dari Minsel Sulawesi Utara untuk DPRD Sulut Mulai Mencuat
Baca juga: Polisi Lakukan Identifikasi Anak Laki-laki yang Ditemukan Tewas Terapung di Laut Manado