TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado kian gencar menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pembuang sampah sembarangan.
Siapapun pelaku diberi sanksi tanpa pandang bulu, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN).
Seorang ASN berjenis kelamin laki-laki di Kota Manado, Sulawesi Utara, sesungguhnya punya niat baik.
Ia mengangkat sampah dari pinggir jalan.
Sampah itu ditaruhnya di tempat warga terbiasa membuang sampah.
Namun, sesungguhnya itu lokasi terlarang untuk buang sampah.
Aksi ASN tersebut pun terekam CCTV.
"Sebenarnya niat bapak baik, tapi caranya salah," kata hakim tipiring seperti dalam video Kominfo Manado.
Sang ASN meminta maaf sambil mengatupkan kedua lengan di depan dada.
Dirinya kena denda Rp 200 ribu.
Baca juga: Kesaksian Mbak-mbak LPSK, Ungkap Suasana Sidang Vonis Bharada E, Lindungi sang JC dari Penyusup
Baca juga: Oknum Polisi Bripda RS Curi Motor di Lampung, Motif Ternyata Iri Hati
Kasat Pol PP Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan pihaknya berhasil menjaring 15 pelanggar dalam operasi akhir pekan.
"Sebanyak 6 orang berjualan di trotoar, sisanya buang sampah di sembarang tempat," katanya, Minggu (19/2/2023).
Pemkot Manado Sulawesi Utara Kantongi Video Para Pembuang Sampah di Sungai
Pemkot Manado mengoleksi video para pembuang sampah di sungai.
Video itu diperoleh dari CCTV yang dipasang di sungai.