Bos Ayam Goreng Dibunuh

Terungkap Motif Pembunuhan Ibu Muda Pengusaha Ayam Goreng di Bekasi, Polisi tak Langsung Percaya

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TKP warung makan ayam goreng tempat ditemukan korban ibu muda tewas bersimbah darah di Kampung Kemejing, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Bekasi, Kamis (16/2/2023). Seorang wanita pengusaha ayam goreng berinisial MIM (29) di Kampung Kemejing, Sukakarya, Kabupaten Bekasi ditemukan tewas bersimbah darah.

Pelaku diketahui berniat meninggalkan balita tersebut saat lari dari kejaran polisi.

"Kita dikabarkan sama Polda sekitaran jam 3 terkait anak sudah ditemukan, keluarga senang, anak korban bisa ditemukan dan kembali ke keluarga," jelas dia.

Adapun untuk ibu korban, sejak Kamis malam sudah dilaksanakan pemakaman di dekat kediaman Kampung Gaga Desa, Sukamantri, RT 01/02, Sukakarya, Bekasi.

"Semalam selesai otopsi dari RS Polri sekitar jam 12 malam langsung jam 1 kita makamkan, kita gak mau lama karena kasihan jenazahnya," ucap Erik.

Motif Pelaku

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan motif HK dan MA membunuh bos mereka karena sakit hati.

"Motif sementara pengakuan tersangka adalah karena sakit hati yaitu terkait gaji, terkait dengan perlakuan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Meski begitu, Hengki tidak langsung percaya atas pengakuan para tersangka.

Nantinya, pihaknya akan melibatkan psikologi forensik untuk mengetahui motif sebenarnya dari kasus ini.

"Sekali lagi, kami akan melibatkan psikologi forensik untuk mengetahui motif sebenarnya dari para pelaku-pelaku ini," ucapnya.

Saat ini, Hengki mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para tersangka.

"Ini sekali lagi kita tidak bisa berdasarkan pengakuan tersangka," jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 penjara.

Sementara untuk, MA akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebab, MA merupakan anak di bawah umur.

(Tribunnews.com/abdi/ Tribunjakarta.com/ Annas Furqon/ Yusuf Bachtiar)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini