Vonis Bharada E

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Brigadir J Ikut Mendengar Vonis Hakim

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim.

Terlepas soal Bharada E yang menembak Brigadir J, namun lanjut Bambang, aksi tersebut murni di bawah perintah atasannya, dalam hal ini Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Pun soal status Bharada E yang merupakan angggota Brimob, di mana sangat menjunjung tinggi kedisiplinan serta patuh pada komandannya.

"Ada dua kultur yang berbeda antara polisi umum dan Brimob, Brimob adalah pasukan di mana yang bergerak di wilayah-wilayah konflik, memang harus disiplin, siap atasan, siap komandan, siap jenderal."

"Makanya tanggung jawab pada komandannya," kata Bambang.

Sementara terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, lanjut Bambang nantinya tidak lepas pada persepsi masyarakat.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Orang Tua Menangis, LPSK Bergegas Beri Perlindungan, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/15/richard-eliezer-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-orang-tua-menangis-lpsk-bergegas-beri-perlindungan?page=all.

Berita Terkini