"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat, dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," bebernya.
Sikap demikian akan diambil pihak Kejaksaan, sembari menunggu langkah lanjutan dari pihak Richard sebagai terdakwa.
"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya, terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut.
Telah tayang di WartaKotalive.com
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI