Kasus Pembunuhan Brigadir J

7 Fakta Sidang Vonis Bharada E, Alasan Hakim Ringankan Hukuman hingga Tangis Richard Eliezer

Penulis: Frandi Piring
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

7 Fakta Sidang Vonis Bharada E, Alasan Hakim Ringankan Hukuman hingga Tangis Richard Eliezer. Potret Richard Eliezer saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta-fakta sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).

Bharada Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Majelis Hakim menyatakan Bharada E terbukti bersalah dan secara sah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” jelas Hakim Wahyu Iman Santoso

Berikut fakta-fakta sidang putusan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), seperti yang dirangkum TribunManado.co.id dari artikel Kompas.com dengan topik 'Vonis Richard Eliezer':

1. Richard Eliezer menangis seusai dengar vonis Hakim

Terdakwa Richard Eliezer tak kuasa membendung air matanya ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis.

Richard terlihat menangis saat majelis hakim memvonisnya 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Detik-detik Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Hakim (Kompas.com)

2. Hakim jelaskan alasan ringankan vonis Bharada E

Poin-poin pertimbangan yang meringkankan Richard Eliezer alias Bharada E setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kejujuran serta rasa penyesalan atas perbuatannya membuat Richard Eliezer mendapatkan vonis ringan.

Selain itu, Richard Eliezer bersikap baik dan meminta maaf kepada keluarga korban, mendiang Brigadir J.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer.

Halaman
1234

Berita Terkini