"Ini berlaku di seluruh Indonesia sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 27. Jadi mereka nantinya akan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara," ujar Stevanus Kaaro.
Untuk Sitaro, dia bilang terdapat 249 petugas Pantarlih yang baru dilantik pada Minggu (12/2/2023) dan langsung melaksanakan proses coklit.
"Karena lingkup kerjanya pada wilayah TPS, maka jumlahnya disesuaikan dengan TPS yang ada di Kabupaten Sitaro," ujar Stevanus Kaaro.
Masa kerja Pantarlih berdasarkan ketentuan adalah selama sebulan kedepan pada 12 Februari-14 Maret 2023.
"Dalam pelaksanaan coklit, mereka akan mendatangi rumah-rumah penduduk dalam hal ini pemilih untuk memastikan data pemilih sesuai dengan data yang dipegang petugas pantarlih," ungkapnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.