Mereka disidang dan dapat hukuman lebih berat berupa denda minimal Rp 100 ribu.
Jika tak bayar, bisa dikurung sesuai putusan hakim.
Sebut dia, isi Perda Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah memang kejam.
"Sanksi minimalnya Rp 50 juta dan kurungan penjara 6 bulan," kata dia.
Yohanis Waworuntu mengaku menyebar aparat Satpol PP di sejumlah lokasi.
Warga yang kedapatan buang sampah sembarangan akan langsung ditindak.
"Kami tidak pandang bulu," katanya.
Sidang Tipiring bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Manado Dimulai, Hakim Sebut Sanksi Bakal Berat
Sidang tipiring bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Manado, provinsi Sulawesi Utara, kembali berlangsung.
Sebanyak 19 pelanggar jalani sidang di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Kamis (9/2)/2023).
Amatan tribunmanado.co.id, para pelanggar jalani hukuman lebih berat dari tahun 2022.
Mereka rogoh kocek lebih dalam.
Pelanggaran yang ditemui beragam.
Ada yang kepergok buang sampah di tempat umum.
Ada pula yang buang sampah diam diam dan tak sadar tengah diamati.