Akan tetapi, semua itu tidak terbukti dalam sidang disiplin.
Warga Mapanget bernama Idris Makainginang mengaku merasa diperas oleh eks Kapolsek Mapanget Yusi Kristiana.
Jumlah uang yang diduga diperas sebesar Rp 18 juta.
Idris melaporkannya eks Kapolsek Mapanget ke Propam Polda Sulut atas dugaan pemerasan.
Diketahui uang Rp 18 Juta diberikan Idris secara bertahap, untuk penyelidikan kasus kebakaran rumahnya di Kampung Baru, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget pada Sabtu 5 Februari 2022.(fis)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca juga: Berita Populer: PDIP Bungkam Soal GP Mania, Bayi Selamat dari Gempa Suriah, Ronaldo Cetak Empat Gol
Baca juga: Relawan Jokowi Ungkapkan Alasan GP Mania Bubar dan Tidak Mendukung Ganjar Pranowo Lagi