TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui beberapa istilah di peradilan sering kali tidak dimengerti.
Salah satunya istilah amicus curiae.
Diketahui amicus curiae masuk dalam sistem peradilan pidana.
Namun apa sebenarnya itu amicus curiae?
Berikut ini penjelasannya.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 06.50 Wita, Seorang Pelajar Tewas, Tiga Motor Alami Insiden Tabrakan
Baca juga: Armand Maulana Kena Demam Berdarah, Begini Kondisi Vokalis GIGI di Rumah Sakit
Dalam sistem peradilan pidana, terdapat istilah amicus curiae.
Amicus curiae merupakan istilah yang dapat ditemukan dalam persidangan suatu perkara pidana di pengadilan.
Lalu, apakah amicus curiae itu?
Pengertian amicus curiae
Arti amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court. Bentuk jamak dari amicus curiae adalah amici curiae.
Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
Amicus curiae dapat disebut sebagai sebuah mekanisme.
Pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dapat mengajukan opini hukumnya untuk memperkuat analisa hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.
Opini hukum yang diberikan biasanya mencakup informasi yang terabaikan. Dengan opini tersebut, amicus curiae memberikan perspektif yang lain mengenai kasus yang sedang disidangkan.