Korban tewas merupakan seorang ibu yang berasal dari Bali, dan anaknya yang berusia satu tahun.
Satu orang warga negara Turki yang merupakan suami dari sang ibu anak tersebut ikut menjadi korban tewas.
KBRI menyampaikan, pemulasaran jenazah WNI yang menjadi korban gempa Turki telah dikomunikasikan kepada keluarga mendiang.
Seorang Bayi 1 Tahun Jadi Korban Gempa Turki
Bencana gempa bumi 7,8 magnitude yang melanda Turki pada Senin (6/2/2023) lalu, menewaskan seorang anak berusia 1 tahun yang merupakan anak warga negara Indonesia (WNI).
Korban tersebut merupakan anak dari Nia Marlinda asal Bali, yang juga merupakan korban Gempa Turki.
Nia Marlinda ditemukan meninggal dunia akibat tertimbun reruntuhan.
"Jadi yang meninggal di Kahraman Maras adalah 1 ibu WNI dan 1 orang anak usia satu tahun. Karena aturannya anak di bawah 18 tahun, otomatis boleh pegang paspor Indonesia. Jadi hitungannya 2 WNI yang meninggal dunia," ungkap KBRI menjelaskan perihal kewarganegaraan anak WNI tersebut, Rabu (8/2/2023).
KBRI Ankara menjelaskan anak di bawah 18 tahun boleh memegang paspor Indonesia, sehingga bayi tersebut juga merupakan WNI.
Selain anaknya, suami almarhum Nia, yang adalah WN Turki di Kahraman Maras juga ditemukan meninggal.
Suami korban juga ditemukan meninggal dunia akibat tertimbun reruntuhan.
Atase Pertahanan RI KBRI Ankara, Kolonel Amir, pemimpin Tim Evakuasi Kahramanmaras telah memastikan pemulasaraan almarhumah.
KBRI juga telah mengkomunikasikan hal tersebut kepada keluarga almarhumah.
"Almarhumah dan keluarga akan dimakamkan hari ini di Kahramanmaras," ujarnya.
(*)
Baca Berita Tribun Manado DI SINI
Artikel ini telah tayang di Kompas.com