Remaja 16 Tahun Tewas Dicekik, Pelakunya Pacar Sendiri, Motif Terkuak

Editor: Ventrico Nonutu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan. Remaja berinisial J tega membunuh pacarnya DS yang sedang hamil.

Barulah pada sore hari jasad korban ditemukan kakak pelaku.

Atas perbuatannya, J sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Yakni pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

“Kita berikan hukuman dan pasal-pasal yang maksimal kepada pelaku,” tegas Bambang.

Pengakuan tersangka

J di hadapan polisi dan rekan media mengakui telah membunuh pacarnya itu.

Adapun motif tersangka karena kesal kepada korban.

DS sudah berulang kali cerewet meminta dinikahi karena sudah mengandung bayi mereka.

"Sudah 3 kali meminta dinikahi,” ungkap tersangka.

J juga mengaku belum siap menikahi korban karena masih keterbatasan biaya.

“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri, tidak mau membebani orang tua,” tandas tersangka.

Telah tayang di TribunStyle.com

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Berita Terkini