Bayi Dibunuh Ayah

Praktisi Hukum Sulawesi Utara: Ayah yang Bunuh Bayinya di Manado Harus Dihukum Seberat-beratnya 

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praktisi Hukum Sulawesi Utara, Vebry Tri Haryadi.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus penganiayaan berujung tewasnya bayi berusia 6 bulan berinisial JV menyita perhatian warga Kota Manado, Sulawesi Utara.

Pelaku adalah ayahnya sendiri, AB (25), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Ia terancam pasal berlapis.

Hal ini dikatakan Praktisi Hukum Sulawesi Utara, Vebry Tri Haryadi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, diantaranya Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Lanjutnya, tersangka juga dikenakan Pasal 76 juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Lalu Pasal 338 KUHAP tetang Secara Sengaja Menghilangkan Nyawa Orang subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman masing-masing 10 tahun, Pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun dan Pasal 351 dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas Vebry Tri Haryadi.

Mantan wartawan ini mengatakan, perbuatan seorang ayah terhadap anaknya itu sungguh merupakan perbuatan keji dan kejam, sehingga patut dihukum dengan pasal yang paling berat. 

"Pelaku ini harus dihukum seberatnya karena begitu sadisnya terhadap anaknya sehingga sampai meninggal dunia," kata Vebry Tri Haryadi.

Perbuatan pelaku yang terbilang sadis itu sangat miris.

Baca juga: Putra Sulut, AKBP Ryo Palenewen Pimpin Operasi Penyelamatan 15 Korban Sandera di Nduga Papua

Baca juga: Ganjar Pranowo Berikan Bantuan 230 Set Gamelan, Bangun Seni Budaya Desa

"Apalagi setelah menganiaya anaknya hingga tewas, pelaku juga berupaya untuk mengelabui bahwa anaknya meninggal karena penyakit jantung. Tidak lain, pelaku harus dihukum dengan pasal yang paling berat sehingga ada efek jera dan tidak terjadi lagi penganiayaan oleh yang lainnya kepada anak-anak," ujarnya.

Ayah Bunuh Bayi di Manado Akibat Mobile Legend Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Seorang ayah di Manado Adrian alias AB (26), warga Wanea Kota Manado Sulawesi Utara, kini harus menanggung segala perbuatannya setelah menganiaya anak bayinya hingga tewas.

Subdit Renakta Polda Sulawesi Utara menjerat Adrian dengan Pasal 80 ayat 1 sampai 4 Undang-undang Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, tapi ada tambahan sepertiga dari ancaman pokok karena yang melakukan adalah orang tuanya," jelas Kasubdit AKBP Paulus Palamba Rabu (8/2/2023).

AB (26), pelaku pembunuhan bayinya sendiri di Manado, Sulawesi Utara. (Tribunmanado.co.id/Facebook.com)
Halaman
12

Berita Terkini