"Kami telah melakukan penyidikan terhadap salah satu oknum guru honorer di salah satu sekolah menengah pertama di Minsel atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan terhadap 16 siswa.
Beliau ini adalah wali kelas para korban, " ungkap Lesly Lihawa, didampingi Kasi Humas Polres Minsel AKP Donal Ngalimin SE.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka memanfaatkan kedekatan emosional sebagai guru dan murid tanpa iming-iming uang ataupun hadiah.
Perbuatan guru tersebut terungkap saat salah satu korban menceritakan pada orang tuanya kalau dia telah mengalami perbuatan yang tidak pantas dari gurunya.
"kami melakukan pengembangan sehingga menemukan ada 16 korban lainnya," ujar Lesly Lihawa.
Dari pengembangan kasus tersebut oknum guru tersebut mengaku kalau dia pernah mengalami hal yang sama dengan yang dia lakukan kepada murid-muridnya saat dia masih kecil.
"Saat diperiksa, tersangka mengaku mengalami trauma atas apa yang dialaminya waktu kecil.
Dia melakukan bukan untuk kepuasan karena untuk kepuasan dia dapat dari wanita.
Jadi kami akan berkordinasi dengan psikolog untuk melakukan pendampingan dengan tersangka, " kata Lesly Lihawa.
Akibat perbuatannya oknum guru tersebut dikenakan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara 15 tahun ditambah 1/3 karena tersangka seorang oknum guru, " tutup Kasat reskrim Lesly Lihawa. (Isak)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca juga: Perang Bintang Dapil Minahasa Tomohon, ROR, RD hingga Miky Wenur Kans Jadi Penantang Incumbent
Baca juga: Gempa Bumi Terkini Sore Ini Guncang Bali Rabu 8 Januari 2023, Berikut Data Magnitudonya