Sosok Tokoh

Sosok Henry Surya Bos Indosurya yang Divonis Bebas Meski Tipu 23.000 Nasabah, Putusan Hakim Disorot

Penulis: Indry Panigoro
Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Henry Surya Bos Indosurya yang Divonis Bebas Meski Tipu 23.000 Nasabah, Putusan Hakim Disorot

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Henry Surya tengah jadi sorotan.

Itu setelah Henry Surya divonis bebas oleh hakim.

Henry Surya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (24/1) lalu.

Henry Surya adalah terdakwa penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Henry Surya merupakan Bos Indosurya.

Ada puluhan ribu nasabah yang tertipu dengan total ratusan triliun rupiah.

Diketahui Henry Surya ternyata sudah lama jadi bidikan para korbannya, namun kasusnya baru sampai di pengadilan pada September 2022 lalu.

Awal mula Henry Surya digiring ke pengadilan karena salah satu kejanggalan yang terjadi adalah KSP Indosurya tidak menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan pada 2019.

Padahal semestinya laporan itu disampaikan pada kuartal ke-1 pada 2020.

Kemudian pada 10 Februari 2020 terjadi gagal bayar yang dialami sejumlah nasabah.

Lalu pada 24 Februari 2020, sejumlah nasabah menerima surat dari KSP Indosurya yang menyatakan uang mereka yang berada di deposito tidak bisa dicairkan.

Setelah itu para nasabah mulai mengeluh tidak bisa menarik simpanan pokok dan imbal hasil yang dijanjikan KSP Indosurya.

Maret 2020, beberapa nasabah kemudian mulai membuat laporan ke polisi secara mandiri atau kolektif terkait dugaan penipuan KSP Indosurya.

Kasus penipuan investasi di KSP Indosurya saat ini pun disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun. 

Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), jumlah kerugian itu didapat berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.

Halaman
123

Berita Terkini