"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ancaman pidana diatas 5 Tahun," tandasnya. (hem)
Pencuri Kendaraan Bermotor di Manado Rata-rata Pemain Lama, Ada yang Ditembak Lebih dari 2 Kali
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, mengatakan jika para pencuri kendaraan bermotor yang beraksi di Kota Manado, Sulawesi Utara, paling banyak merupakan pemain lama.
Hal ini diutarakan Sugeng ketika dihubungi Tribunmanado.co.id, Kamis (10/11/2022).
Ia mengatakan dari 12 pelaku yang ditangkap sepanjang tahun 2022, hanya ada tiga orang saja pemain baru. "Rata-rata pemain lama. Bahkan dari tiga pemain baru yang ditangkap mereka tak banyak melakukan aksi pencurian," kata dia.
Mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini mengaku jika ada satu pelaku yang bahkan sudah ditembak lebih dari dua kali.
Pelaku ini ditangkap di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
"Ada pelaku yang kami tembak sudah lebih dari dua kali tapi tak pernah kapok," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, sebanyak 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kota Manado, berhasil ditangkap oleh jajaran Polresta Manado.
Hal ini diakui Sugeng.
Menurutnya, 12 pelaku ini sudah dimasukkan ke penjara.
"Mereka beraksi di wilayah Kota Manado," ujarnya via WhatsApp.
Tak hanya itu, Sugeng mengatakan jika ada beberapa pelaku yang beraksi lebih dari satu TKP.
Bahkan, pihaknya pernah menerima laporan dalam satu hari ada empat kasus curanmor di wilayah hukum Polresta Manado.
"Kebanyakan dari para pelaku sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Manado," tuturnya.