Kasus Pembunuhan Brigadir J

Richard Eliezer Mengaku Perasaan dan Mentalnya Hancur Atas Kematian Brigadir J

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. Pada satu kesempatan Richard Eliezer mengatakan bahwa perasaannya hancur dan mentalnya pun terganggu saat ia menyadari bahwa dirinya harus terlibat dalam kasus pelik ini, kasus pembunuhan berencana yang sebenarnya 'tidak ia inginkan'.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Simak berita terkini TribunManado.co.id di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Mental dan Perasaannya Hancur tapi Richard Eliezer Berusaha Tegar, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/03/mengaku-mental-dan-perasaannya-hancur-tapi-richard-eliezer-berusaha-tegar?page=all.

Berita Terkini