Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Simak berita terkini TribunManado.co.id di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Mental dan Perasaannya Hancur tapi Richard Eliezer Berusaha Tegar, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/03/mengaku-mental-dan-perasaannya-hancur-tapi-richard-eliezer-berusaha-tegar?page=all.