TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Baru terungkap fakta baru kasus penembakan Brigadir J.
Diketahui Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Kasus penembakan yang terjadi 8 Juli 2022 itu kini telah disidangkan.
Jaksa bahkan telah menuntut Bharada E 12 tahun penjara.
Pihak Bharada E keberaran dengan tuntutan tersebut.
Kini Jaksa menjabarkan apa penyebab Bharada E sampai dituntut 12 tahun penjara .
Terungkap juga fakta baru dari kasus tewasnya Brigadir J.
Menurut Jaksa, Bharada E tidak takut tembak Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut tidak dalam keadaan tertekan saat menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu menjadi kesimpulan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam replik yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menyimpulkan, penembakan itu justru dilakukan karena loyalitas Richard kepada Ferdy Sambo sebagai atasan.
"Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam aksi Ferdy Sambo," katanya.
Tim jaksa kemudian menyinggung pleidoi tim penasihat hukum Richard yang menyebutkan aspek psikologis.
Menurut jaksa, penasihat hukum telah keliru dalam menafsirkan perbuatan Richard.