Apabila seorang menyuruh pelaku melakukan tindak pidana, tetapi oleh karena beberapa hal, sI pelaku tidak dapat dikenai hukuman, di mana si pelaku itu seolah-olah menjadi alat belaka yang dikendalikan oleh si penyuruh.
Doenpleger ialah orang yang melakukan perbuatan dengan perantara orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat.
Dengan demikian, terdapat dua pihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra), dan pembuat tidak langsung (manus domina).
Bharada E Manus Ministra?
Tim penasihat hukum Bharada E, menyebut ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu merupakan alat (manus ministra) atau orang yang disuruh dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Sedangkan, kata tim penasihat hukum Bharada E, Ferdy Sambo sebagai manus domina atau orang yang menyuruh lakukan.
Hal itu disampaikan dalam pledoi atau nota pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berenca Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023).
Tim penasihat hukum Bharada E menegaskan bahwa kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana karena merupakan alat bagi Ferdy Sambo dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Klaim itu merujuk pada pengakuan Bharada E bahwa ia menembak Brigadir J hingga tewas atas perintah dari atasannya saat itu yakni Ferdy Sambo.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanyalah merupakan pelaku yang disuruh melakukan tindakan pidana atau manus ministra oleh orang yang menyuruh yaitu terdakwa Ferdy Sambo manus domina," kata penasihat hukum Bharada E saat membaca pledoi di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Sehingga, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanyalah merupakan alat yang tidak memiliki kesalahan atau schuld, oleh karenanya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana," sambungnya.
Disebutkan juga dalam pledoi tim penasihat hukum terdakwa itu bahwa Bharada E tidak memiliki niat jahat untuk merampas nyawa Brigadir J.
"Sehingga, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sama sekali tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk menghilangkan nyawa teman sekamarnya sendiri, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas penasihat hukum Bharada E.
Dinyatakan pula bahwa Bharada E tidak bisa dipidana karena tidak memenuhi unsur kesalahan, baik kelalaian maupun kesengajaan.
"Sehingga berlaku asas 'tiada pidana tanpa kesalahan' yang dikenal dengan istilah 'geen straaf zonder schuld' atau 'nulla poena sine culpa' yang dimaksud adalah dalam arti luas yang mencakup kesengajaan dan kelalaian." sebut penasihat hukum terdakwa.