Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Usulan masa jabatan Kepala Desa (Kades) selama 9 tahun, menjadi polemik di kalangan masyarakat.
Beberapa masyarakat bahkan menolak terkait dengan adanya usulan tersebut.
Ronny Serang warga Tahuna, Kabupate Sangihe, Sulawesi Utara, mengaku tidak setuju dengan usulan tersebut.
• Barcelona Datangkan Marco Asensio dari El Real, Pulangkan Lionel Messi ke Camp Nou
• Jaring Penahan Sampah di Sungai Jengki Manado Sulawesi Utara Dikabarkan Efektif, Berikut Kata Warga
Menurutnya, usulan tersebut terlalu ambigu.
"Berbicara tentang kemajuan 6 tahun sudah pas," kata Ronny Serang.
Dirinya mengungkapkan, menjabat selama 9 tahun imbasnya kedepan memperkaya diri dan menjadikan Kades sebagai mesin politik.
• Hasil Akhir Persik Kediri vs Madura United, Macan Putih Raih Kemenangan Beruntun di Liga 1
"Peluang menyalahgunakan kewenangan, menyalahgunakan dana desa itu cukup besar.
Karena mengingat kepala desa lebih mengedepankan pencegahan di banding penindakan," bebernya, ketika di wawancara Selasa, (24/10/2023).
Hal senada juga disampaikan Marthin Saselah yang merasa 9 tahun jabatan Kades lebih banyak hala negatifnya dibanding positifnya.
"Perpanjangan masa jabatan kades ini berpotensi Kades bisa dijadikan sebagai mesin penggerak politik, dalam artian kepentingan politik," Beber dia.
• Karutan Kelas II A Manado: Tribun Manado Mudah Ditemui dan Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Beberapa faktor negatif juga dapat terjadi kata Marthin Saselah.