Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado menangkap MS (17) warga Kelurahan Karombasan Selatan, Kecamatan Wenang, Manado, Sulawesi Utara.
Ia adalah seorang kurir nakorba.
Menurut pengakuan MS dirinya hanya disuruh oleh seorang Napi di Lapas Tondano, Minahasa.
Dalam penangkapan terhadap MS, polisi menemukan satu paket sabu-sabu.
Sabu-sabu tersebut disimpan dalam pembungkus rokok.
Saat diinterogasi di Polresta Manado, MS mengaku jika barang haram tersebut diperintahkan diantar ke salah satu pembeli.
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi mengatakan jika pelaku mengatakan dirinya telah diperintahkan oleh seseorang.
"Pelaku ini hanya kurir dan diminta mengantarkan paket ini," kata dia saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Senin 23 Januari 2023.
May Diana Sitepu menambahkan jika pelaku membeberkan orang yang meminta mengantarkan sabu tersebut adalah seorang warga binaan atau napi.
"Katanya napi di Lapas Tondano," ucapnya.
Menindaklanjuti pengakuan ini, May Diana Sitepu mengatakan jika pihaknya akan menelusuri lebih dalam lagi dari mana asal sabu-sabu ini.
"Kita akan koordinasi dengan Lapas Tondano terkait pengakuan ini," tegasnya.
Sementara itu, belum lama ini, Tim Sat Res Narkoba Polres Minahasa berhasil mengamankan 2.530 tablet atau butir Obat Keras Jenis Trihexypenidyl yang diduga dipesan oleh dua orang yang salah seorang di antaranya dalah Napi di Lapas Tondano.
Polres Minahasa pun mengamankan dua orang pelaku yang diduga memesan obat tersebut melalui salah satu Jasa Pengiriman paket.
Obat tersebut sebelumnya dipesan online oleh NW alias Gars.
Ia adalah salah satu Terpidana di Lapas Klas II B Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara.
Sedangkan pelaku lainnya inisial EM, disuruh untuk mengambil paket kiriman Obat Keras di Kantor J&T Tondano atas perintah NW alias Gars, untuk dijual dan diedarkan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano Kalapas Tondano, Yulius Paath S.I.P D.E.A membantah adanya keterlibatan salah satu Napi di Lapas Tondano.
Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Sat Res Narkoba mengenai indikasi keterlibatan peredaran obat terlarang jenis Trihexypenidyl yang dilakukan salah satu Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tondano inisial N.W.
"Terkait isu bahwa napi inisial N.W diamankan Polres Minahasa bersama tersangka lain saat penangkapan adalah Tidak Benar," tegas Kalapas Tondano, saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Sabtu (21/1/2023).
Kendati begitu, dirinya mengijinkan pemeriksaan oleh Polres Minahasa untuk pendalaman dan pengembangan kasus tersebut.
"Dugaan keterlibatan napi NW atas pengakuan tersangka lain," ujar dia.
Di mana napi ini ditangkap Polres Minahasa dan mengatakan memperoleh obat melalui akun medsos dengan gambar dan nama napi NW, yang mengarahkan mengambil obat pesanan tersebut melalui jasa pengiriman J&T.
Untuk itu, Kalapas mengapresiasi Pihak Polres bekerjasama menelusuri dan mencari kebenaran akun atas nama napi NW tersebut melalui pemeriksaan dan penggeledahan barang di Lapas.
"Hingga selesai pemeriksaan napi NW tidak mengakui keterlibatannya serta tidak mengakui akun tersebut miliknya," kata Paath
Ditambahkannya, hingga saat ini pihak Polres Minahasa melalui Sat Narkoba sudah menyampaikan kasus tersebut masih bersifat pendalaman dan pengembangan serta belum menyatakan keterlibatan NW.
"Pada prinsipnya Lapas Kelas IIB Tondano mendukung dan bersinergi dengan Polres Minahasa dalam setiap proses penegakan hukum dan di Kabupaten Minahasa," tutup Kalapas Tondano. (Mjr/Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.