Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado menangkap MS (17) warga Kelurahan Karombasan Selatan, Kecamatan Wenang, Manado, Sulawesi Utara.
Ia adalah seorang kurir nakorba.
Menurut pengakuan MS dirinya hanya disuruh oleh seorang Napi di Lapas Tondano, Minahasa.
Dalam penangkapan terhadap MS, polisi menemukan satu paket sabu-sabu.
Sabu-sabu tersebut disimpan dalam pembungkus rokok.
Saat diinterogasi di Polresta Manado, MS mengaku jika barang haram tersebut diperintahkan diantar ke salah satu pembeli.
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi mengatakan jika pelaku mengatakan dirinya telah diperintahkan oleh seseorang.
"Pelaku ini hanya kurir dan diminta mengantarkan paket ini," kata dia saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Senin 23 Januari 2023.
May Diana Sitepu menambahkan jika pelaku membeberkan orang yang meminta mengantarkan sabu tersebut adalah seorang warga binaan atau napi.
"Katanya napi di Lapas Tondano," ucapnya.
Menindaklanjuti pengakuan ini, May Diana Sitepu mengatakan jika pihaknya akan menelusuri lebih dalam lagi dari mana asal sabu-sabu ini.
"Kita akan koordinasi dengan Lapas Tondano terkait pengakuan ini," tegasnya.
Sementara itu, belum lama ini, Tim Sat Res Narkoba Polres Minahasa berhasil mengamankan 2.530 tablet atau butir Obat Keras Jenis Trihexypenidyl yang diduga dipesan oleh dua orang yang salah seorang di antaranya dalah Napi di Lapas Tondano.
Polres Minahasa pun mengamankan dua orang pelaku yang diduga memesan obat tersebut melalui salah satu Jasa Pengiriman paket.
Obat tersebut sebelumnya dipesan online oleh NW alias Gars.