Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hoaks Ayah Brigadir J Bebaskan Bharada Richard Eliezer dari Penjara

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hoaks Ayah Brigadir J Bebaskan Bharada Richard Eliezer dari Penjara.

Potongan klip dalam video itu identik dengan yang ada di YouTube Tribun Jateng ini. 

Dalam video itu tidak ada informasi bahwa Bharada E dibebaskan oleh Samuel. 

Tuntutan Hukuman JPU kepada Bharada E

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan pidana 12 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan terhadap Bharada E dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatam, Rabu (18/1/2023).

Bharada Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa menjelaskan, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu

sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya.

Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana,

dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Ternyata Ferdy Sambo Sudah Siapkan Strategi Ringankan Hukumannya Sejak Awal

Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com

Berita Terkini