TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bitung, belum bisa memastikan status legal atau ilegal Kapal Layar Motor (KLM) Cahaya Irfan.
Kapal tersebut diketahui mengangkut 420 karung cabo atau pakaian bekas dari Tawali, Malaysia ke Likupang Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.
Kapal berwarna putih biru dengan GT 45 nomor 627/MG ini kemudian mengalami kecelakaan.
KLM Cahaya Irfan menabrak karang di depan Pantai Batu Angus, Kelurahan Kasawari, Kecamatan Aertembaga, Bitung Selasa (17/1/2023).
Akibat kecelakaan itu, kapal hancur dan muatan yang berisi pakaian bekas hanyut di Pantai Kasawari.
Bahkan, pakaian yang dibawa ada yang sudah diambil warga.
“Iya, belum ada informasi lanjut,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bitung, Paroji, Kamis (19/1/2023) malam.
Tribunmanado.co.id, kemudian mengonfirmasi kembali ke Parijo pada Jumat (20/1/2023).
Ia masih belum bisa memastikan status kelegalan dari muatan tersebut.
“Iya, belum ada informasi tambahan dari Kanwil (DJBC Sulbagtara),” ujarnya, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Olla Ramlan Santai Tanggapi Foto Lepas Hijab Disebar Close Friend: Ya Sudahlah
Baca juga: Jenazah WNA Asal China yang Dibunuh di Lokasi Tambang Ratatotok Mitra Diserahkan ke Keluarga
Dalam informasi tertulis kepada wartawan, pihak Bea Cukai cepat dan tanggap mengatasi kemungkinan adanya pelanggaran.
Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai, Yoko Nainggolan, mengatakan bahwa pihaknya sedang meneliti dugaan pelanggaran kepabeanan kapal bermuatan pakaian bekas.