Manado Sulawesi Utara

2 Terdakwa Skimming Bank SulutGo Hanya Dituntut Setahun Penjara, Begini Penjelasan Jaksa

Penulis: Nielton Durado
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Skimming Bank SulutGo di PN Manado.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski sudah merampok uang nasabah Bank SulutGo hingga milyaran rupiah.

Namun, dua terdakwa kasus skimming yang berasal dari Bulgaria hanya dituntut satu tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dihadapan majelis hakim di sidang tuntutan pekan lalu.

Tuntutan yang hanya setahun ini memicu reaksi banyak pihak.

Namun JPU akhirnya memberikan penjelasan terkait tuntutan ini.

Kepada Tribunmanado.co.id, Mudeng selaku JPU mengatakan jika dari fakta persidangan dua terdakwa ini bukanlah otak dari sindikat dalam kasus skimming.

"Mereka hanya diperintahkan ambil uang. Tapi otaknya bukan mereka," kata dia.

Berdasarkan fakta ini, JPU kemudian berpendapat jika yang harus dihukum paling berat adalah pelaku utama.

"Pelaku utamanya kan masih buron. Mereka ini hanya disuruh saja," ujar dia.

Sebelumnya diketahui, dua terdakwa kasus Skimming Bank SulutGo yang sempat menghebohkan warga Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya menghadapi sidang tuntutan.

Sidang tuntutan ini dilaksanakan secara online oleh hakim, Selasa 17 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dalam sidang tuntutan ini, dua terdakwa yang berasal dari Bulgaria hanya dituntut selama satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulut.

Dua terdakwa ini adalah Valentin Antony dan Marthin Ivanov Stanichev.

Dihadapan hakim, JPU Mudeng mengatakan jika dua terdakwa ini dituntut dengan Pasal 46 ayat 1 JO 30 ayat 1 UU RI No 16 tahun 2019.

"Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 20 juta subsider satu bulan penjara," ujar Mudeng.

Dalam sidang kali ini baru dua terdakwa yang menghadapi sidang tuntutan.

Pasalnya, dua terdakwa lainnya yang merupakan warga Indonesia belum siap mengikuti sidang tuntutan. 

Pekan Depan 2 Terdakwa Wanita di Kasus Skimming Jalani Sidang Tuntutan

Kasus Skimming Bank SulutGo yang membuat ribuan nasabah rugi hingga milyaran rupiah, kian mendekati babak akhir.

Setelah sebelum dua terdakwa asal Bulgaria yang sudah menjalani sidang tuntutan.

Kini dua terdakwa lagi bakal menjalani sidang tuntutan pekan depan.

Kedua terdakwa ini adalah wanita warga Indonesia yang juga kekasih dari dua terdakwa lainnya.

Dua terdakwa wanita ini adalah Charlie Wattimena dan Arie Lufitasari.

Menurut jaksa penuntut umum Yudi Arya, jika kedua terdakwa perempuan ini akan menjalani sidang pekan depan. .

"Yang WNA kan kemarin sudah. Kalau dua sisanya akan sidang pekan depan," ujarnya via telepon, Kamis 19 Januari 2023.

Setelah tuntutan, keempat terdakwa rencananya akan menjalani sidang putusan pada 31 Januari 2023.

"Putusannya akhir bulan. Kami upayakan keempat terdakwa ini siap untuk hadapi sidang putusan," tegas dia. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini. 

Baca juga: Kabar Venna Melinda, Sempat Alami Trauma Psikis Pasca KDRT, Ibu Verrell Kini Mulai Percaya Diri

Baca juga: Hotman Paris Geleng-geleng Kepala Dengar Deratan Pengeluaran Ferry Irawan yang Dibayar Venna Melinda

 

Berita Terkini