"Fakta-fakta di persidnagan juga terlihat dari konsistensi klien kami, kualitas keterangan Richard Eliezer yang sebelumnya disampaikan sudah jujur,
tidak berbelit-belit dan dia berkomitmen untuk proses penegakan hukum, sehingga persidangan ini berjalan dengan lancar."
"Kami juga melihat bahwa keterangan Richard Eliezer inilah yang membuka kotak pandora yang selama ini tertutup rapat," lanjut Ronny.
Apalagi Richard Eliezer diuntungkan dari kesaksian ahli pidana yang dihadirkan JPU di persidangan.
"Yakni terkait penghapusan hukuman, Pasal 48 atau Pasal 51 ayat 1 terkait dengan perintah jabatan."
"Diperkuat juga dari saksi ahli yang dihadirkan Ferdy Sambo, walaupun berkasnya terpisah,
tapi pihaknya menyampaikan bahwa alat tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana."
"(Termasuk) ahli dari kami juga menyampaikan Pasal 51 ayat 1 terkait dengan perintah jabatan sudah clear, sudah kita sampaikan di persidangan," jelas Ronny.
Dengan demikian, Ronny berharap JPU dapat terbuka melihat fakta di persidangan sebelumnya.
"Atas tiga poin tersebut, kami melihat bahwa tuntutan jaksa tentunya harus melihat fakta di persidangan dan rasa keadilan masyarakat."
"Baik terhadap keluarga korban, Bharada Richard Eliezer, masyarakat, institusi Polri, maupun pihak-pihak yang merasa dikorbankan yakni anak buah Ferdy Sambo lainnya."
"Hari ini semoga Jaksa Penuntut Umum memperhatikan hal (upaya yang dilakukan oleh Richard Eliezer) tersebut," harap Ronny.
Pihaknya pun juga merasa optimis, JPU dapat memberikan keadilan untuk kliennya.
Akui Menyesal dan Minta Maaf
Pada sidang terakhirnya yang digelar Kamis (5/1/2023), terdakwa Richard Eliezer kembali meminta maaf pada keluarga Brigadir J.
Baca tanpa iklan