"Kami kan memiliki jadwal khusus untuk itu. Harus mengajukan surat kepada yang menahan dalam hal ini tim penyidik
untuk kemudian dipertimbangkan, dan dinilai apakah nama - nama yang diajukan itu bisa untuk melakukan kunjungan," kata Ali.
Sebagai informasi Gubernur Papua Lukas Enembe berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Brimob Polda Papua, dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Papua pada Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Harta Kekayaan Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditangkap KPK Atas Dugaan Kasus Korupsi
KPK menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lukas Enembe kini telah resmi menyandang status sebagai tahanan KPK. Tim penyidik KPK menahan Lukas untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11-30 Januari 2023. Lukas akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya, Jalan Guntur, Jakarta Selatan.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT TBP Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Selain itu, Lukas turut diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
Baca juga: Profil Yulce Wenda, Istri Gubernur Papua Lukas Enembe
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com