TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin menangis ketika diperiksa sebagai terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (13/1/2023).
Arif Rachman Arifin tak bisa menahan air mata saat bersaksi menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim.
Majelis Hakim dalam persidangan pun melihat adanya kejujuran dari Arif Rahcman Arifin.
Hakim ketua pun menyampaikan bahwa dirinya melihat kejujuran di dalam diri anak buah Ferdy Sambo tersebut.
Hal tersebut terjadi dalam persidangan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin di PN Jaksel.
Awalnya, Arif mengatakan bahwa dirinya sudah membuka semua hal yang dia ketahui di kasus Brigadir J ini.
Pengacara Arif menduga, dalam kasus ini, kliennya itu ketakutan karena diancam.
Pengacaranya melihat bagaimana penjelasan-penjelasan yang Arif berikan kepada hakim.
Selain itu, Arif juga menjadi sosok yang berani membantah keterangan atasannya, Ferdy Sambo.
Baca juga: Arif Rachman Bersaksi, Ferdy Sambo Marah-marah Saat Timsus Kapolri Olah TKP Pembunuhan Brigadir J
"Saya mendengar jawaban Saudara terdakwa tadi ditanya majelis hakim cukup detail.
Saya melihat ada gabungan antara ancaman, ada takut karena ancaman," ujar pengacara.
Pengacara bertanya kepada Arif, alasan Arif tidak bercerita kepada pimpinan Polri ketika menonton rekaman CCTV bahwa Brigadir J ternyata masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.
Arif mengaku bahwa dirinya tidak bercerita karena takut diancam.
Saat sedang memberi penjelasan, Arif terdiam dan menangis.
"Pertanyaan saya, ini kan dari jarak menonton (CCTV) sampai Anda ceritakan kan panjang ya. Anda enggak cerita karena takut diancam atau apa?" tanya pengacara.