“Pemda dapat melakukan pengadaan dini atas barang/jasa yang dapat dimulai pada Juli dan Agustus di tahun anggaran sebelumnya,” ujar Eks Penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini.
Skema tersebut dijelaskan Agus Fatoni, telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Bahkan, lanjut dia, Kemendagri bersama LKPP dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Menurut Fatoni, pada Tahun 2023 sebenarnya daerah dapat melakukan pengadaan dini pada Juli- Agustus di Tahun Anggaran 2022 saat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah ditetapkan.
Bahkan daerah juga sudah bisa menetapkan pemenang lelang. Misalnya lelang barang/jasa tahun anggaran 2023 yang dapat dilakukan pada Juli - Agustus 2022.
Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan langkah dan strategi pemda dalam meningkatkan realisasi belanja APBD tahun anggaran berjalan dan periode mendatang. (ryo)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca juga: Populer Sulut: Korupsi PDAM Manado, Pemuda Likupang Bawa Sabu hingga Kisah Pohon Berusia 2 Abad
Baca juga: Hakim Lihat Kejujuran Terdakwa Arif Rachman Arifin, Menangis saat Disidang karena Takut Diancam