TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang pria berinisial FR (26), warga Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara, ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.
FR ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, saat tim melakukan penggeledahan di Kecamatan Tikala.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian berawal dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku menguasai narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polresta Manado menyelidiki dan langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) yang diinformasikan masyarakat.
Alhasil pelaku berhasil ditangkap dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ada di dalam saku kanan pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Perempuan Asal Teling Ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado, Kantongi 1 Paket Sabu Saat Digerebek
Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.
Baca juga: Apa itu Bank Garansi? Istilah Perbankan yang Sering Digunakan Pengusaha untuk Menghindari Kerugian
Baca juga: Arti Mimpi Menjadi Raja, Bisa Jadi Anda akan Dapat Kemudahan, Ini Tafsirannya
Kali ini, tim mengamankan seorang perempuan yang menjadi tersangka pengedar sabu.
Perempuan tersebut berinisial PST (27), warga Teling, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Pelaku ditangkap pada Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, mengatakan jika perempuan yang ditangkap ini berdasarkan informasi dari warga.
”Yah benar, kami telah mengamankan seorang perempuan tersangka narkotika jenis sabu," kata dia ketika dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023) via telepon.