TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk para pekerja di Kota Manado.
Itu lantaran kini sudah bisa menikmati gaji dengan nominal terbaru.
Pasalnya kini pemerintah Kota Manado sudah mengeluarkan Upah Minimum Kota (UMK).
Baca juga: Wacana Kenaikan UMP Berhembus Kencang, Ini Daftar Upah Minimum Provinsi se Indonesia, Cek Daerahmu!
Namun yang cukup menuai perhatian, ternyata UMK Manado lebih tinggi dari UMP.
Ternyata ada beberapa pertimbangan dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado.
Kabar tersebut bukan sekadar isapan jempol belaka.
Ternyata surat keputusan soal UMK Manado 2023 sudah keluar.
Baca juga: Cek Daftar Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 di 34 Provinsi Indonesia
Dalam SK yang ditandatangani Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, itu disebutkan besaran UMK 2023 Manado sebesar Rp 3.530.000.
Besaran UMK tersebut mulai berlaku 1 Januari 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Manado, Paul Sualang, menuturkan UMK Manado lebih tinggi dari provinsi.
Sebutnya, penetapan UMK Manado dilakukan dengan tiga kajian.
Baca juga: Upah Minimum Kota Manado Naik Tahun 2022, Lewati UMP Sulut
"Kita pertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta Permenaker Nomor 18," katanya.
Ia berharap aturan tersebut ditaati oleh perusahaan.
Diketahui UMP 2023 Sulut dipatok Rp 3.485.000.